JURNAL PENGERBIRIAN DEMOKRASI DALAM LINGKUP KAMPUS
PENGEBIRIAN DEMOKRASI DALAM LINGKUP PENDIDIKAN
Divisi Kaderisasi
Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi
Universitas Buana Perjuangan Karawang
JL. H.S Ronggowaluyo, Teluk jambe Timur, Karawang
![]() |
| Logo HIMASI UBP |
ABSTRAK
Demokrasi merupakan sebuah komoditi yang dipergunakan sebagai salah satu paradigma untuk menguji keadilan dan kebenaran yang hakiki. Di Zaman ini, dimana penggunaan teknologi sudah massif dan tidak dapat dengan mudahnya masyarakat dibodohi, sudah barang tentu demokrasi dapat difahami secara general atau secara umum. Di masa Yunani Kuno, yang menggunakan demokrasi sebagai sistem pemerintahannya, para filsuf pun masih berdebat tentang hakekat demokrasi, serta cara-cara penerapannya. Cukup untuk diketahui, bahwa Plato dan Aristoteles, dua filsuf yang paling berpengaruh di masa Yunani Kuno, tidak setuju menerapkan demokrasi sebagai sistem pemerintahan. Dalam masyarakat belajar (learning society) perlu diberikan kebebasan kepada masyarakat untuk dapat memilih belajar sesuai dengan kebutuhan dan minatnya masing-masing selama tidak bertentangan dengan norma yang tertuang dalam Undang-undang dasar dan falsafah negara. Demikian-pun halnya dengan pelaksanaan prinsip belajar seumur hidup. Selama ini kebijakan yang pemerintah laksanakan untuk menyelenggarakan pendidikan telah menuju pada upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sehinggan secara konseptual pemerintah telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang dasar dan instrument aturan lain yang berlaku di negara kita.
Kata Kunci: Demokrasi, Hakekat Demokrasi, Kebebasan.
ABSTRACT
Democracy is a commodity that is used as one of the paradigms to test justice and true truth. In this age, where the use of technology is massif and can not be easily fooled society, of course democracy can be understood in general or in general. In ancient Greece, which used democracy as its system of government, philosophers were still arguing about the nature of democracy, as well as the ways in which it was implemented. It is well known that Plato and Aristotle, two of the most influential philosophers of Ancient Greece, disagreed with the use of democracy as a system of government. In the learning society needs to be given the freedom to the community to be able to choose learning according to their own needs and interests as long as it is not contrary to the norms set forth in the constitution and state philosophy. Similarly, the implementation of the principle of lifelong learning. So far the policy that the government implements to organize education has led to efforts to educate the nation's life, so conceptually the government has carried out its obligations in accordance with the constitution and other instruments of rules applicable in our country.
Keywords: Democracy, The Essence of Democracy, Freedom.
1.1.PENDAHULUAN
Demokrasi menjadi kosakata yang sering diucapkan setelah jatuhnya Orde Baru tahun 1998, akan tetapi pada kenyataan dalam praktik, jauh sekali daripada esensi demokrasi tersebut dan demokrasi hanya sebagai alat politik segelintir elit di Indonesia untuk mendapatkan kekuasaan dan hal tersebut tidak lain terjadi karena kesadaran tentang demokrasi di masyarakat sangat rendah. Sudah semestinya mahasiswa sebagai sosial control dan guardian of value bertugas untuk menyadarkan masyarakat dan pemerintah untuk berjalannya demokrasi yang seutuhnya.[1]
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, dari kata Demos (rakyat) dan Cratein atau Cratos (kekuasaan dan kedaulatan) yang memiliki pengertian umum sebagai bentuk pemerintahan rakyat (government of the pople) dimana kekuasaan tertinggi terletak di tangan rakyat dan dilakukan secara langsung oleh rakyat atau melalui para wakil mereka melalui mekanisme pemilihan yang berlangsung secara bebas, secara garis besar demokrasi adalah suatu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat seperti halnya yang telah diungkapkan oleh Abraham Lincoln.
2.1. METODE PENELITIAN
Penelitian yang kami tuangkan dalam penulisan ini tak luput dari metodologi penulisan dan metodologi penelitian. Penelitian jurnal ini menggunakan metode penelitian deskriptif melalui pendekatan kualitatif, serta kami-pun melaksanakan penelitian yuridis-normatif yang berdasarkan suatu doktrinisasi hukum, filsafat, sosiologi, sejarah dan pendapat para ahli serta buku. Mengenai sumber yang kami gunakan, tentu kami menggunakan sumber yang berasal dari buku-buku, jurnal ilmiah dan artikel yang tentu saja memiliki korelasi dengan jurnal yang kami tulis ini.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana Demokrasi Dalam Pelbagai Sudut Pandang?
2. Bagaimana Demokrasi di Indonesia?
3. Bagaimana Demokrasi Dalam Lingkup Pendidikan?
4. Bagaimana Esensi Demokrasi Dalam Dunia Pendidikan?
5. Bagaimana Pengebirian Demokrasi Dalam Dunia Pendidikan?
6. Bagaimana Solusi Konkrit Untuk Melawan Pengebirian Demokrasi?
PEMBAHASAN
3.1. Demokrasi Dalam Pelbagai Sudut Pandang
a). Sudut pandang historis
Konsep Demokrasi yang telah dipraktikan antara abad ke 6 SM – abad ke 4 M, yang dilahirkan dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan negara dan hokum. Demokrasi langsung adalah bentuk demokrasi yang dipraktikan pada masa itu yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasrkan prosedur mayoritas. Dengan negara kota (city state) Yunani kuno merupakan Kawasan politik kecil, berjalannya demokrasi langsung berjalan secara efektif. Demorasi Yunani kuno berakhir pada abad pertengahan pada masa tersebut berubah menjadi masyarakat feodal yang ditandai dengan kehidupan keagamaan terpusat pada paus dan pejabat agama dengan kehidupan politik yang diwarnai perebutan kekuasaan dikalangan para bangsawan. Demokrasi tumbuh kembali di eropa menjelang akhir abad pertengahan ditandai dengan lahirnuya magna charter piagam besar di Inggris. Magna Charter adalah piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangswan dengan raja john, dalam magna charter ditegaskan bahwa raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan hak khusus dibawahnya terdapat dua hal yang sangat mendasar pada piagam ini, Pertama adanya pembatasan kekuasaan raja, Kedua hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.[2]
b). Sudut pandang Filosofis
Para filsuf politik, mulai dari masa Yunani Kuno sampai sekarang, tidak memiliki pendapat yang sama, ketika mereka berbicara soal demokrasi. Seperti dicatat oleh Harrison, Jeremy Bentham, filsuf utilitarian asal Inggris, setuju dengan ide-ide dasar demokrasi. Namun, Jean-Jacques Rousseau, filsuf politik Prancis, menolak konsep dan penerapan demokrasi, sebagaimana diterapkan di Indonesia sekarang ini. Baginya, di dalam demokrasi, rakyat harus berpartisipasi langsung, dan tidak bisa diwakilkan. Perwakilan politik, seperti pada DPR di Indonesia, hanyalah berujung pada penyelewengan kehendak rakyat. Pada hemat saya, persis itulah yang sekarang terjadi di Indonesia. Perwakilan rakyat justru menjadi aktor utama yang menyelewengkan kehendak serta kepentingan rakyat. Karl Marx, filsuf politik asal Jerman, juga memiliki versi demokrasinya sendiri, yakni demokrasi yang digerakan oleh kepentingan kaum pekerja, dan diciptakan melalui revolusi politik dan perjuangan kelas.
Di masa Yunani Kuno, yang menggunakan demokrasi sebagai sistem pemerintahannya, para filsuf pun masih berdebat tentang hakekat demokrasi, serta cara-cara penerapannya. Cukup untuk diketahui, bahwa Plato dan Aristoteles, dua filsuf yang paling berpengaruh di masa Yunani Kuno, tidak setuju menerapkan demokrasi sebagai sistem pemerintahan. Bagi Plato, pemimpin dari sebuah masyarakat haruslah seorang filsuf raja, yakni pimpinan yang hidup untuk mencari apa “yang baik”, dan menerapkannya di dalam pola pemerintahannya. Lepas dari perdebatan ini, sekarang ini, di seluruh dunia, demokrasi sudah menjadi semacam paradigma politik, yakni suatu pandangan yang diakui bersama sebagai pandangan yang dominan. Mengapa ini bisa terjadi? Menurut Harrison, ini terjadi, karena demokrasi memiliki nilai-nilai dasar yang memiliki aspek universal, dalam arti diakui oleh cukup banyak orang sebagai nilai-nilai yang baik. Pada bagian ini, dengan berpijak pada pemikiran Harrison, saya akan mencoba menjabarkan nilai-nilai dasar yang menopang paham maupun sistem politik demokratis.[3]
Nilai pertama sebagaimana dinyatakan oleh Harrison adalah nilai pengetahuan. Semua kebijakan di dalam masyarakat demokratis haruslah berpijak pada pengetahuan yang bisa dipertanggungjawabkan, dan diterapkan juga dengan pengetahuan yang menyeluruh tentang konteks yang ada. Artinya, tidak hanya data yang cocok dengan realitas, tetapi penerapan kebijakan-kebijakan publik di dalam masyarakat demokratis harus juga dengan cara-cara yang tepat. Untuk itu, pengetahuan yang bisa dipertanggungjawabkan amatlah dibutuhkan. Dapat juga dikatakan, menurut saya, bahwa masyarakat demokratis adalah masyarakat pengetahuan. Demokrasi tidak dapat berfungsi, jika pengetahuan tidak dikembangkan melalui penelitian-penelitian yang bermutu. Di sisi lain, pengetahuan juga harus selalu mempertimbangkan nilai kedua dari demokrasi, yakni nilai otonomi.
Menurut Harrison, otonomi adalah nilai yang bersifat universal baik. Dalam arti, manusia, apapun latar belakangnya, adalah manusia yang utuh, jika ia mampu menjadi tuan atas dirinya sendiri. Dengan demikian, otonomi adalah nilai yang baik, karena membiarkan manusia mengatur dirinya sendiri. Harrison juga menegaskan, bahwa di dalam masyarakat demokratis, nilai otonomi, yakni kemampuan manusia untuk mengatur dirinya sendiri, amatlah penting. Otonomi adalah salah satu nilai dasar dari demokrasi. Tanpa otonomi, tidak akan ada demokrasi. Pada level individual, orang-orang yang hidup di alam demokrasi adalah individu-individu yang mengatur dirinya sendiri, dan siap bertanggung jawab atas keputusan-keputusan yang diambilnya dalam hidup. Pada level kolektif, masyarakat demokratis adalah masyarakat yang mengatur dirinya sendiri. “Ide sentral dari demokrasi,” demikian tulis Harrison, “adalah tata kelola diri sendiri. Di dalam demokrasi rakyat mengatur dirinya sendiri.”
c). Sudut Pandang Sosiologis
Istilah demokrasi pada dua dasawarsa terakhir, khususnya di berbagai negara berkembang kian popular, baik pada tingkat wacana maupun aras Gerakan social politik. Sebagai suatu system politik, demokratis telah menempati stratum teratas yang diterima oleh banyak negara karena dianggap mampu mengatur dan menyelesaikan hubungan social dan polkitik, baik yang melibatkan kepentingan antar indipidu dalam masyarakat, hubungan antar masyrakaty, masyarakat dan negara maupun antar negara di dunia. Ambruknya ideologi komunisme Unisoviet tahun 1989, setidaknya telah menjadi momentum penting bagi perluasan demokrasi sebagai wacana system politik.
Dalam Demokrasi persatuan politik harus tetap dijaga. Konsep liberalisasi pada ideologi demokrasi musti diartikan sebagai sebuah masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab, yaitu masyarakat yang memiliki aturan main yang jelas sehingga si kuat tidak menindas si lemah. Ini dapat terjadi jika ada hukum yang mengatur segala bentuk permaianan, baik politik, ekonomi dan kebudayaan.[4]
d). Sudut Pandang Hukum/Yuridis
Istilah reformasi hukum dapat dijabarkan dalam dua hal yakni sebagai suatu upaya untuk menggantikan produk hukum kolonial dengan hukum nasional dan hal yang kedua dapat juga di artikan sebagai demokratisasi hukum. Dalam kerangka demokratisasi hukum, Muladi (2002) menjelaskan bahwa disamping sebagai dependent variable yang hanya melembagakan perubahan sosial yang terjadi, di sisi lain hukum juga dapat diberdayakan secara aktif sebagai instrumen perubahan sosial (independent variable) atas dasar asas-asas hukum universal baik dalam proses pembuatan hukum, proses penegakan hukum, dan proses penanaman kesadaran hukum masyarakat.
Keadilan merupakan salah satu tujuan hukum disamping kepastian hukum dan kemanfaatan.[5] Plato seorang filsuf besar bangsa Yunani menyatakan bahwa keadilan merupakan nilai kebajikan yang tertinggi. Menurut Plato : justice is the supreme virtue which harmonize all other virtue. Para filsuf Yunani memandang keadilan sebagai suatu kebajikan individual (individual virtue). Karena keadilan merupakan sasaran utama dari hukum, maka penegakan hukum harus diarahkan antara lain agar mencapai keadilan ini. Tentu keadilan di sini tidak saja keadilan individu tetapi juga keadilan bagi masyarakat atau keadilan sosial (social justice). Penegakan hukum di negara manapun juga haruslah sesuai dengan cita hukum bangsa yang bersangkutan. Artinya penegakan hukum tersebut haruslah disesuaikan dengan falsafah, pandangan hidup, kaidah, dan prinsip yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan. karena itu penegakan hukum haruslah disesuaikan dengan nilai-nilai yang hidup dan dijunjung tinggi oleh masyarakat. Bagi bangsa Indonesia nilai-nilai tersebut adalah nilai ketuhanan, keadilan, kebersamaan, kedamaian, ketertiban, kemodernan, musyawarah, perlindungan HAM dan sebagainya.
Dalam konteks sistem hukum yang dianut yaitu Eropa Kontinental atau Civil Law System, maka sedapat mungkin nlai-nilai tersebut dinyatakan atau tertuang dalam undang-undang termasuk di dalamnya adalah nilai dan kaidah dalam praktek penegakan hukum. Praktek penegakan hukum yang dilakukan seharusnya juga diwarnai oleh nilai-nilai luhur masyarakat yang tercermin dari sikap taat asas. Sebagai contoh adalah pemenuhan hak-hak tersangka sesuai dengan yang telah ditentukan dalam hukum acara pidana sebagai perwujudan dari pemenuhan prinsip praduga tidak bersalah atau presumption of innocent. Perwujudan nilai-nilai kedamaian dan musyawarah dalam penegakan hukum mengharuskan proses penegakan hukum harus juga memperhatikan cara-cara penyelesaian sengketa dengan model win-win solution. Artinya dalam perkara tersebut tidak ada yang kalah tetapi kedua-duanya merasakan sebagai pihak yang menang. [6]
Jadi, bentuk-bentuk penyelesaian sengketa dengan cara-cara arbitrasi, rekonsiliasi, negosiasi, mediasi atau peradilan adat keberadanya harus dikukuhkan oleh badan-badan peradilan umum. Lebih dari itu adalah peradilan, cepat ,murah dan predictable juga harus menjadi cita-cita yang bisa direalisasikan secara nyata yang bersih, berwibawa.[7]
3.2.Demokrasi di Indonesia
a). Demokrasi Ala Orde Lama (Orla)
Demokrasi Terpimpin adalah sebutan Demokrasi yang berjalan pada periode 1959-1965 atau dapat disebut sebagai masa orde lama, ciri-ciri Demokrasi ini ialah dominasi politik Presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tantara dalam panggung politik nasional. Salah satu penyebab hal tersebut dikarenakan lahirnya dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, sebagai usaha untuk mencari solusi dari kebuntuan politik, melalui pembentukan kepemimpinan personal yang kuat. Sekalipun Undang-undang Dasar 1945 memberikan peluang seorang Presiden untuk memimpin pemerintahan selama 5 tahun, akan tetapi TAP MPRS NO.III/1963 mengangkat Ir.Soekarno sebagai Presiden seumur hidup, dengan lahirnya TAP MPRS ini, secara otomatis telah membatalkan pembatasan waktu 5 tahun sebagaimana ketetapan Undang-undang Dasar 1945. [8]
Dalam pelaksanaan Demokrasi tersebut terbukti menyimpang dari ketentuan-ketentuan Undang-undang Dasar 1945, salah satu bentuk penyimpangannya ialah adanya pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat, hasil Pemilu pada tahun 1960 oleh Presiden Soekarno. Secara eksplisit ditentukan bahwa Presiden tidak memiliki wewenang untuk melakukan kebijakan demikian, yang telah dijelaskan dalam Undang-undang Dasar 1945 dengan kata lain sejak diberlakukannya dekrit Presiden 1959 telah terjadi penyimpangan konstitusi oleh Presiden Soekarno. Kekeliruan yang sangat besar dalam Demokrasi Terpimpin model Presiden Soekarno, adalah penyimpangan terhadap nilai-nilai Demokrasi yang memunculkan absolutism dan terpusatnya kekuasaan pada diri seorang Presiden, senada dengan pernyataan Achmad Syafi’i Ma’arif, Demokrasi Terpimpin sebetulnya ingin menempatkan Presiden Soekarno ibarat seorang ayah dalam sebuah keluarga yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Sehingga, menyebabkan hilangnya control social dan check & balance dari Lembaga Legislatif terhadap lembaga Eksekutif.
Kasus dalam politik, peran politik Partai Komunis Indonesia (PKI) begitu terlihat yang bersandar pada dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber Hukum, kemudian banyak Badan Ekstra Konstitusional yang terbentuk demi tujuan, sebagai persiapan ke arah terbentuknya Demokrasi Rakyat. Perilaku politik PKI yang berhaluan Sosialis-Marxis, tentu berseberangan dengan Partai Politik Islam dengan kalangan Militer/TNI. Pada akhirnya, sistem Demokrasi Terpimpin Soekarno runtuh, dikarenakan perseteruan Politik-Ideologis antara PKI dan TNI yang dikenal dengan Gerakan 30 September 1965 (G30S-PKI).[9]
b). Demokrasi Ala Orde Baru (Orba)
Penyebutan orde baru merupakan kritik terhadap orde lama, orde baru adalah upaya pelurusan penyelenggaraan Undang-undang Dasar 1945, yang terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin orde lama, Demokrasi Terpimpin oleh elite saat itu terganti dengan Demokrasi Pancasila yang ditandai dengan dihapusnya sistem jabatan Presiden seumur hidup dan diganti dengan pembentukan jabatan Presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali melalui proses Pemilu.[10]
Tetapi didalam praktiknya yang seharusnya menjalankan ajaran Pancasila secara murni dan konsekuen, demokrasi Pancasila yang dikampanyekan oleh orde baru sebatas retorika dan kepentingan politik belaka, di dalam menjalankan Demokrasi Pancasila tersebut elite orde baru bertindak jauh dari prinsip dan nilai Demokrasi. Sebagaimana diutarakan M.Rusli Karim, praktik insekuen tersebut ditandai oleh : 1. Peran Militer begitu dominan, 2. Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, 3. Pengebirian peran dan fungsi Parpol, 4. Pemerintah ikut mencampuri urusan Parpol dan Publik, 5. Politik masa mengambang, 6. Memonopolisasi Ideologi, 7. Inkorporasi Lembaga-lembaga non Pemerintah. [11]
c). Demokrasi Pasca-Reformasi
Era reformasi Pasca-Orba, periode ini erat hubungannya dengan Gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara konsekuen. Penyelewengan atas dasar negara Pancasila oleh penguasa orde baru berdampak pada sikap antipasti sebagian masyarakat terhadap dasar negara tersebut, dengan demikian Presiden Soeharto lengser dari kekuasaan orde baru, pada Mei 1998. Kemudian Demokrasi yang hendak dikembangakan ialah Demokrasi tanpa nama atau Demokrasi tanpa embel-embel dimana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang Demokratis.[12]
Wacana Demokrasi Pasca-Orba, erat kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat madani (civil society) dan penegakkan HAM secara sungguh-sungguh. Pemilihan umum merupakan suatu mekanisme demokrasi untuk menentukan pergantian pemerintah dimana rakyat terlibat dalam proses pemilihan wakil mereka di parlemen dan pimpinan nasional maupun daerah yang mengandung prinsip-prinsip ; langsung, umum, rahasia, jujur, adil dan aman Sejak era reformasi pemilu 1999 merupakan pemilu pertama yang melibatkan banyak parpol yang diselenggarakan oleh KPU yang dibentuk oleh Presiden yang berisikan unsur parpol dan pemerintah pada pemilu ini pemilihan presiden dan wakilnya masih dilakukan oleh MPR.
Perjalanan Reformasi Indonesia, dilaksanakan kembali pada pemilu 2004 secara serentak pada 05 April 2004 pada pemilu kedua era reformasi ini rakyat tidak hanya terlibat langsung dalam pemilihan wakil mereka yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tetapi juga mereka dapat langsung memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pelaskanaan pemilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung 2004 telah menjadi sejarah baru bagi pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung pula baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.[13] Pelaksaanan Pilkada berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dimana calon peserta Pilkada adalah mereka yang dicalonkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik (Koalisi). Tuntutan calon Independent banyak disuarakan oleh banyak komponen masyarkat terkait dengan calon peserta Pilkada. Tuntutan ini direspon oleh pemerintah melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang membolehkan calon perorangan menjadi kontesan Pilkada selain calon yang di ajukan oleh Parpol maupun gabungan Parpol. Dalam pelaksanaan Pilkada selain oleh KPU Lembaga lain yang terlibat adalah Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Lembaga pemantau pemilu yang anggotanya terdiri dari Organisasi Sosial Pemasyrakatan dan kalangan kampus. [14]
3.3.Demokrasi Dalam Lingkup Pendidikan .
Seorang fasilitator memiliki peran yang penting pada saaat berada ditengah masyarakat. Dengan proses dialog yang detail sampai saatnya ditemukan sebuah kesepakatan. Tugas fasilitator mengambil bagian saat masyarakat yang di damping tidak mampu berpartisipasi dalam Analisa “kompleks”.
a). Substansi Pendidikan
Proses Pendidikan langsung merupakan kepentingan awal yang dimulai menggunakan metode dasar yang dengan metode diagram . jika hal tersebut tidak dilakukan pada pertemuan pertama, maka biasanya akan menambah kesulitan di dalam mendorong partisipan meninggalkan pena dan kertansya , serta menghilangkan wawancara yang kaku . Jika kelompok melakukan visualisasi sejak awal, maka hal tersebut dapat menambah antusiasme serta membina setiap orang untuk belajar dan bereksperimen . [15]
b.) Peranan Pendidikan
Proses Pendidikan baik formal maupun non formal memiliki peran penting melegitimasi bahkan melanggengkan system dan struktur social yang ada, juga sebalinya meruaka proses perubahan sosisal yang lebih adil bagi kaum konservatif, ketidaksederajatan masyarakat merupakan suatu hukum keharusan alami , suatu hal yang musthail bisa dihindari serta ketentuan sejarah atau bahkan takdir tuhan . perubahan social bagi merek abagi mereka bukanlah suatu yang harus diperjuangkan, karena perubahan hanya akan membuat manusia lebih sengsara saja . dalam bentuknya yang klasik atau paradigma konservatif dibangun berdasarkan keyakinan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak bisa merencanakan oerubahan atau mempengaruhi perubahan social, tuhanlah yang merencanakan keadaan masyarakat dan hanya dia yang tahu makna dibalik itu semua.dengan pandangan seprti itu, kaum konservatif lama tidak menganggaprakyat memilik kekuatan atau kekuasaan untuk merubah kondisi mereka . Namun dalam perjalanan selanjutnya , paradigma konsevatif lebih cenderung menyalahkna subjeknya . bagi kaum onservatif mereka yang menderita , yakni orang orang miskin buta hurf, kaum tertindas dan mereka yang dipenjara menjadi demikian karena sala mereka sendiri.karena banyak orang lain yang ternyata bisa bekerja keras dan berhasil meraih sesuatu . Menurut kauam liberal , berangkat dari keyakinan memang ada masaalah di masyarakat tetapi bagi mereka tidak da kaitannya dengan persoalna politik dan ekonomi masyarakat. Dengan keyakinan seerti itu tugas penddikan juga tidak ada sangkut pautunya dengan persoalan politik dan ekonmi. Dengan demikian, kaum liberal selalu berusaha untuk menyesuaikan Pendidikan dengan keadaan ekonomi dan politik diluar Pendidikan . Kaum liberal dan konservatif sama sama berpendirian bahwa Pendidikan adalah a-politik , dan “ Excellence “ haruslah merupakan target utama Pendidikan . kaum liberal beranggapan bahwa maslah masyarakat dan Pendidikan adalah dua masalah yang berbeda mereka tidak melihat kaitan Pendidikan dalam struktur kelas dan dominasi politik serta budaya diskrimanasi gender dimasyarkat luas. Bahkan Pendidikan bagi salah satu aliran liberal yakni “/Structural Functionalisme “ justru dimaksud sebagai sarana untuk menstabilkan norma dan nilai masyarakat .
Pendekatan liberal inilah yang mendominasi seenap pemikiran tentang Pendidikan formal seperti sekolah maupun Pendidikan non formal seperti berbagai macam pelatihan. Akar dari Pendidikan inilah liberalisme,yakni suatu pandangan yang menekankan pengembangan kemampuan, melindungi hak , dan kebebasan ( Freedom ) , Serta mengedintifikasi problem dan upaya perubahan social secara inscrimental demi menjaga stabilitas jangka Panjang. Pegaruh liberal ini dilihatkan dalam Pendidikan yang mengutamakan prestasi melalui proses persaingan antar murid. Pengaruh Pendidikan liberal juga dapat dilohat dalam pendekatan “ andragogy “ seperti dalam training manajemen , kewiraswastaan , dan manajemen lainnya . Positivisme juga berpengaruh dalam Pendidikan liberal. Positivisme sebagai suatu paradigma ilmu social yang dominan ini juga menjadi dasar bagi model Pendidikan liberal . Positivisme pada dasarnya adalah Ilmu social dan dipimpin and tijam dari pandangan,metode dan Teknik ilmu dalam memahami realitas postivisme dalam aliran filsafat berawal dari ilmu social yang dikembangkan dengan cara ilmu alam menguasai benda , yakni dengan kepercayaan adanya universalisme dan generalisasi, melalui metode determinasi , “ Fixed law atau kumpulan hukum teori “ . [16]
3.4. Esensi Demokrasi Dalam Dunia Pendidikan.
Dalam masyarakat belajar (learning society) perlu diberikan kebebasan kepada masyarakat untuk dapat memilih belajar sesuai dengan kebutuhan dan minatnya masing-masing selama tidak bertentangan dengan norma yang tertuang dalam Undang-undang dasar dan falsafah negara. Demikian-pun halnya dengan pelaksanaan prinsip belajar seumur hidup. Selama ini kebijakan yang pemerintah laksanakan untuk menyelenggarakan pendidikan telah menuju pada upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sehinggan secara konseptual pemerintah telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang dasar dan instrument aturan lain yang berlaku di negara kita.[17]
a). Pemenuhan Hak Yang Di Peruntukkan Kepada Para Pengenyam Pendidikan.
Hak katas Pendidikan termaktum dalam Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB). Pendidikan mencakup berbagai macam elemen baik ekonomi, social dan budaya dan juga hak sipil dan politik. Ha katas Pendidikan itu sendiri adalah hak asasi manusia dan merupakan suatu sarana yang absolut diperulukan untuk merealisasikan hak-hak lain. Penyelesaian suatu program Pendidikan yang sudah ditetapkan dengan memuaskan merupakan prasyarat yang sangat penting untuk akses mendapatkan suatu pekerjaan.[18] Hak atas Pendidikan mencangkup Pendidikan dasar yang wajib dan bebas biaya , Pendidikan lanjutan yang berangsur – angsur juga akan di buat bebas dan dapat dimasuki, serta kesempatan yang sama untuk memasuki Pendidikan tinggi . juga terdapat peran yang semakin besar untuk prndidikan lanjutan/orang dewasa, terutama apabila terdapat prnduduk orang dewasa yang buta huruf dalam jumlah yang signifikan. Pada umumnya, negara wajib untuk menyediakan pendidikan bebas biaya, setidaknya pada tingkat dasar. Kesesuaian dengan DUHAM ( Deklarasi Universal Hak Asasi manusia ) pasal 26 bukan saja mengharuskan Pendidikan bebas biaya, melainkan Pendidikan juga wajib. Ini adalah salah satu dari sedikit kewajiban positif yang secara eksplisip dibebankan kepada negara oleh DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) .
b). Pemenuhak Kewajiban Yang Dilaksanakan Oleh Para Pengenyam Pendidikan
Tentang suatu kewajiban yang dilaksanakan oleh para pengenyam Pendidikan merupakan suatu paradigma yang tentunya dapat dengan mudah di konstruksikan maupun di diskusikan secara gamblang. Kewajiban menurut Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu dan bisa dituntut paksa oleh orang yang berkepentingan. Kewajiban dapat timbul karena keinginan dari diri sendiri dan orang lain. Kewajiban ini bisa muncul dari hak yang dimiliki oleh orang lain.
Dewasa ini, sebagai kelompok pengenyam Pendidikan (educational society) tentu kita mengetahui hal paling mendasar mengenai kewajiban dalam dunia Pendidikan yakni melaksanakan peraturan atau ketentuan yang dibuat oleh institusi Pendidikan, kita sebagai koloni pengenyam Pendidikan dituntut untuk menjadi individu yang teratur, penurut dan menjadi individu yang pendiam, karena disana (institusi Pendidikan/sekolah) diam dianggap emas.
Dalam ranah Pendidikan tinggi, kewajiban yang harus dituruti selain melaksanakan aturan yang ketat, kita-pun dituntut untuk membayarkan sejumlah biaya yang ditentukan oleh institusi Pendidikan tinggi yang kita pijaki, disinilah kita mengetahui betapa pelik-nya Pendidikan tinggi yang dianggap sebagai institusi yang memerdeka-kan insannya, ternyata membubuhkan ironi lain di dalamya, yakni seperti istilah yang kita dengar sehari-hari seperti “Liberalisasi” ataupun “Kapitalisasi” yang pada akhirnya membawa kita pada suatu konklusi konkrit, yakni no money, no study.
c). Implementasi Demokrasi Dalam Dunia Pendidikan
Demokrasi sejatinya haruslah memberikan ruang-ruang kebebasan bagi pengenyam Pendidikan baik siswa maupun mahasiswa yang notabene-nya sebagai kaum intelektual. Demokrasi dapat ditimbulkan melalui pemenuhan hak maupun pemenuhan kebebasan untuk berekspresi ataupun mengemukakan pendapat.
Implementasi adalah suatu proses penerapan, realisasi, atau pelaksanaan suatu nilai untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Menurut Agustino, implementasi merupakan suatu proses yang dinamis, dimana pelaksana kebijakan melakukan suatu aktivitas atau kegiatan, sehingga pada akhirnya akan mendapatkan suatu hasil yang sesuai dengan sasaran dan tujuan kebijakan itu sendiri (Agostiono, 2010: 139). Implementasi merupakan perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan proses interaksi antara tujuan dan tindakan untuk mencapainya serta memerlukan jaringan pelaksana, birokrasi yang efektif (Setiawan, 2004: 39). Maka dari itu, implementasi dapat diartikan sebagai proses penerapan suatu nilai dengan mengkomunikasikan dan berinteraksi dengan orang orang sekitar guna mencapai tujuan yang diinginkan atau yang telah ditetapkan.
Demokasi yang sehat dan ideal mensyaratkan adanya mekanisme untuk mnghambat adanya kecurangan kecurangan yang terjadi. Jika sampai terjadi kecurangan yang mengakibatkan pelanggaran hak terhadap individu ataupun kelompok berarti proses semacam itu bukan termasuk demokrasi. Tujuan demokrasi adalah untuk menjamin hak individu ataupun kelompok untuk mengaktualisasikan diri dengan tanpa unsur yang represif dan intimidatif (Naim, 2014: 145). Penerapan sistem demokrasi secara sehat dan ideal akan menciptakan suatu masyarakat yang demokratis, layaknya masyarakat madani. Oleh karena itu implementasi nilai demokrasi adalah penerapan kadar pencapaian atau tolak ukur dari suatu konsep yang dinamis dan interpretatif guna membentuk suatu konsep yang demokratis. Nilai demokrasi perlu diimplementasikan untuk menciptakan kepedulian, rasa tanggungjawab, keadilan, serta toleransi terhadap sesama manusia. [19]
Maka untuk mengimplementasikan nilai-nilai Demokrasi dalam dunia atau lingkup Pendidikan, dibutuhkan suatu model penanaman nilai demokrasi yang jujur dan tidak mengada-ngada, dalam penanaman nilai demokrasi dalam dunia Pendidikan perlunya interaksi antara pengenyam Pendidikan dan pengajar, interaksi yang dilakukan haruslah interaksi dua arah yang interaktif tanpa adanya pengebirian.
3.5. Pengebirian Demokrasi Dalam Dunia Pendidikan
Pengebirian demokrasi ialah mengambil hak dan mengancam kebebasan berpendapat. Hal seperti ini jelas sangat mencoreng keluhuran nilai demokrasi. Demokrasi seharusnya memproduksi perubahan dan keadilan bukan mengebiri dan mengancam kebebasan berpendapat. Sedangkan pengebirian Demokrasi dalam dunia Pendidikan ialah mengambil hak dan mengancam kebebasan berpendapat dilingkungan Pendidikan atau yang masih berkaitan dengan dunia pendidikan.
Jika Melihat kondisi saat ini masih ada praktik-praktik pengebirian Demokrasi yang dilakukan oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Pengebirian Demokrasi Pendidikan justru bertentangan dengan esensi Pendidikan yang mestinya membuka ruang Demokratis dan menghargai semua pendapat dengan tidak melakukan segala bentuk diskriminatif terhadap subjek didalamnya.
a). Jenis-Jenis Pengebirian Demokrasi Dalam Dunia Pendidikan
Pengebirian Demokrasi dapat diartikan pula sebagai pembungkaman yang terjadi terhadap masyarakat maupun kelompok intelektual, pembungkaman yang dimaksud ialah pembungkaman secara eksplisit dan implisit terhadap kebebasan masing-masing individu untuk berekspresi atau mengemukakan pendapat. Hal tersebut kerap terjadi berulangkali secara berkala dalam ruang Pendidikan atau intelektual, perlu dipertanyakan memang, mengapa pencideraan Demokrasi kerap terjadi dalam ruang-ruang yang bersifat intelektual, acap kali ketika masyarakat atau kelompok intelektual ingin mengemukakan pendapat dan mengkritisi suatu hal, kerap masyarakat atau peer group tersebut dibenturkan oleh tindakan represif yang dilakukan oleh para manusia yang empunya wewenang.
Jika ingin dibahas lebih lanjut kita dapat melihat secara langsung kasus-kasus nyata pencideraan Demokrasi yang telah terjadi dalam ranah Pendidikan :
Salah satu kasus yang terjadi pada ranah perguruan tinggi ialah, seperti yang dilansir pada Lintasberita.id- Sehubungan dengan adanya upaya kriminalisasi oleh pihak kampus Universitas Bandar Lampung (UBL) yang melaporkan mahasiswanya karena melakukan aksi menuntut turunnya pungutan SPP, LBH PERS Lampung mengutuk keras kejadian tersebut.
Bahwa dalam pelaporan tersebut adalah bentuk pembungkaman terhadap demokrasi serta pengkebirian Hak Mahasiswa untuk memperjuangkan turunnya SPP.
Aksi massa bukanlah hal yang luar biasa, mengingat kampus adalah mimbar akademis yang seharusnya tidak alergi dengan aksi protes oleh mahasiswanya.
“Wajar apabila hari ini mahasiswa menuntut untuk diturunkannya SPP, kondisi Pandemi yang hari ini melanda memang sangat berdampak pada ekonomi para orang tua mahasiswa. Banyak mahasiswa yang protes akan biaya kuliah yang tidak mampu mereka bayarkan karena memang kondisi perekonomian yang sedang anjlok hari ini,” kata Direktur LBH Pers Lampung
Chandra Bangkit Saputra, S.H., dalam rilisnya.
Sehingga, bukan hanya di UBL saja yang terjadi aksi protes penurunan SPP kuliah, namun hamper di seluruh kampus berjalan dengan damai.
“Terkait dugaan tindak pidana yang di laporkan oleh pihak universitas Bandar Lampung tentang penghasutan dan pelanggaran undang undang karantina pasal 93 Undang – undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan, terkesan di paksakan dan mencerminkan kampus yang otoriter,” ungkapnya.
Bukannya mengedepankan langkah – langkah akademik, demokratis dan humanis, pihak kampus justru menggunakan cara represif yang sangat disayangkan malah mencoreng wajah kampus itu sendiri. Terlebih Universitas Bandar Lampung sudah dikenal banyak mencetak aktivis – aktivis yang pro demokrasi dan hak asasi manusia, jadi jangan sampai kampus ini menjadi kampus yang ototriter.
“Pihak kampus cenderung mencari pembenaran dan mencari-cari kesalahan massa aksi dengan memberikan statement bahwa mahasiswa yang mengikuti aksi ialah dari organisasi illegal yang bukan berasal dari internal kampus,” imbuhnya.
Karena pada dasarnya, meskipun mahasiswa aktif di organisasi luar kampus, namun ia tetap terdaftar sebagai mahasiswa aktif di kampus UBL, maka tak ayal, upaya yang dilakukan pihak kampus hari ini adalah cerminan dari sikap yang otoriter.
“Karena kebebasan berpendapat di muka umum merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu yang dijamin oleh konstitusi, hal ini termuat pada Pasal 28,” jelasnya.
“Oleh karena itu LBH Pers Lampung mendorong agar pihak universitas Bandar Lampung Untuk mencabut laporan di polresta Bandar Lampung dan duduk bersama mahasiswa untuk mendapatkan solusi terbaik,” timpalnya.[20]
Artinya, dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan sebuah paradigma untuk menjalankan pengebirian demokrasi, pihak-pihak yang mengebiri melakukan beberapa paradigma seperti pembungkaman berekspresi, mengemukakan pendapat, dan hal-hal diskriminatif lainnya.
b). Aktor-Aktor Yang Terlibat Dalam Pengkebirian Demokrasi
Aktor dapat diartikan sebagai seorang, badan ataupun kelompok yanhg memiliki peran/berperan terhadap suatu hal, baik hal tersebut merupakan sebuah Gerakan, kasus maupun sebuah cause celebre. Berbicara mengenai aktor, bukanlah rahasia umum apabila aktor-aktor yang kita ketahui biasanya berasal dari kelangan pembuat kebijakan, petinggi suatu Lembaga atau dapat disebut sebagai kelompok-kelompok yang disinyalir memiliki privilege. Seperti pada kasus contoh yang tertera pada bahasan sebelumnya, kita dapat mengetahui dengan pasti bahwasannya aktor yang bermain ialah kalangan petinggi-petinggi Lembaga Pendidikan atau perguruan tinggi yang memiliki privilege untuk memberangus kebebasan berekspresi ataupun mengemukakan pendapat yang dilakukan oleh Mahasiswa.
c). Subjek dan Objek Yang Terlibat Pengebirian Demokrasi
Berbicara mengenai pengebirian Demokrasi kitan akan membahas mengenai subjek dan objek yang terlibat, kontreks yang tentu kita bahas yakni, subjek merupakan seorang, perorangan, Lembaga, kelompok atau secara general dapat disebut sebagai a human being. Subjek yang terlibat dalam problematika ini ialah Para pihak yang memiliki privilege, mahasiswa, kaum terpelajar, dan masyarakat menengah-kebawah, yang dimana memiliki implikasi sebagai berikut:
Pejabat, Petinggi dan kaum-kaum yang memiliki privilege, biasanya berlaku sebagai policy maker atau pembuat kebijakan, lalu biasanya mahasiswa yang akan berperan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, apabila kebijakan tersebut tidak berpihak kepada kesejahteraan masyarakat, maka mahasiswa memiliki hak untuk mengkritisi dan mengadvokasi kebutuhan masyarakat, lalu masyarakat menengah-kebawah biasanyaw berlaku sebagai korban ataupun pihak yang terdampak. Namun fakta pada lapangan yang terjadi sangatlah kompleks dan mengandung banyak kontradiksi, seperti yang sudah terjadi, bahwa mahasiswa sebagai pengevaluasi kebijakan dan melaksanakan pergerakan demi membantu masyarakat, kerap menjadi korban pembungkaman, yang dimana mahasiswa kerap di kriminalisasi apabila mereka melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah atau petinggi dan kaum-kaum ber privilege, harus menerima konsekuensi untuk dikriminalisasi dan dibungkam, terlebih apabila mahasiswa melakukan aksi.
3.6. Solusi Kongkrit Untuk Melawan Pengebirian Demokrasi
Perlawanan merupakan suatu paradigma untuk mewujudkan suatu keteraturan dan keadilan Nurani. Lebih jauh, perlawanan merupakan salah satu seni yang dapat dilakukan oleh seluruh individu yang berada diatas muka bumi ini, semua manusia memiliki hak untuk melawan, apabila memang terseret dalam situasi yang merugikan mereka, terkhusus apabila mereka dirugikan oleh kepentingan para elit.
ada- lah wajib, jika manusia tidak dipaksa untuk menolong dirinya sendiri sebagai pilihan terakhir dengan memberontak melawan kelaliman-kelaliman dan penindasan, bahwa hak-hak asasi manusia harus dilindungi oleh aturan dari undang-undang. Seperti yang telah dikatakan bahwasannya manusia berhak melawan dan melakukan pemberontakan untuk melawan kelaliman dan penindasan.[21]
a). Pola-Pola Gerakan
Pola Gerakan merupakan suatu paradigma yang kerap dilakukan untuk menggapai suatu tujuan, dan melawan penindasan. Gerakan-gerakan jalanan atau Gerakan-gerakan akar rumput merupakan gerakan yang mudah untuk dilakukan namun sangat sulit untuk di akomodir dan dikonsolidasikan, namun dapat diupayakan dengan beberapa upaya, salah satunya ialah membubuhkan kesadaran dari dalam diri masing-masing individu dengan propaganda media, diskusi-diskusi dan melaksanakan konsolidasi untuk sebuah aksi.
b) Aktor-Aktor Dalam Gerakan
Aktor dalam Gerakan dapat diartikan sebagai individu-individu atau kelompok yang tergabung dalam sebuah Gerakan.
Aktor-aktor dalam Gerakan berupa individu-individu yang tergabung dalam berbagai elemen, baik mahasiswa, pelajar, buruh, petani, aktivis-aktivis, akademisi dan komunitas, aktor-aktor tersebut memiliki peranannya masingd-masing dalam suatu Gerakan, termasuk dalam mengkonsolidasikan masa, membuat riset, mengadvokasi masyarakat, mengkritisi kebijakan dan sebagai macamnya, sesuai ranah masing-masing, namun pada akhirnya kita-kita semua akan tergabung dalam satu lingkaran final, yang dapat dikatakan sebagai masa aksi/aksi masa.
Maka dari itu tentu kita-kita semua harus membuang jauh-jauh seluruh egoisme yang terkandung dalam diri masing-masing.
PENUTUP
Demokrasi disinyalir memiliki peran yang besar untuk mewujudkan keteraturan dan keadilan pada suatu negara. Tentu dalam mewujudkannya banyak kontradiksi yang terjadi, maka dari itu tentu penulis memutuskan untuk menjadi salah satu elemen yang berjuang untuk menegakkan demokrasi yang murni tanpa embel-embel apapun. Dalam pembabakannya demokrasi mengalami masa-masa yanhg berat untuk ber evolusi hingga menjadi sempurna, namun ironi yang terjadi ialah, demokrasi tak kunjung sempurna untuk ditegakkan dan diberlakukan, dengan terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM yang tercatat di Indonesia, pembungkaman dalam menyuarakan pendapat, pembungkaman berekspresi dan kriminalisasi terhadap komponen-komponen yang mengevaluasi kebijakan, yakni para kaum intelektual. Maka dewasa ini telah sirna sebetulnya harapan masyarakat akan demokrasi yang adil yang diimpikan secara utopis, namun tentunya perjuangan harus tetap dikobarkan dan didakwahkan kemanapun, agar terbentuk kesadaran-kesadaran mikro yang akan terwujud sebagai kesadaran secara makro kedepannya. Akhir kata penulis, “Apalagi yang bisa kita lakukan bila kepentingan lepas dari kendali hak lepas dari tanggungjawab perilaku lepas dari rasa malu pergaulan lepas dari persaudaraan akal lepas dari budi?”[22]
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
1. A. Ubaedilah, Pendidikan Kewarga[negara]an (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2003.
2. Mansour Fakih dkk, Pendidikan Popular (Membangun Kesadaran Kritis),Yogyakarta : Read Books, 2000.
3. Yulia Razmetaeva: Hak Untuk Melawan & Hak Untuk Memberontak, Terj. Dwi Pratomo, Yogyakarta: Jalan Baru, 2019.
4. Bisri, A.Mustofa, 2002, Negeri Daging, Yogyakarta, Bentang
Jurnal :
1. Heru Nugroho, “Demokrasi dan Demokratisasi : Sebuah Kerangka Konseptual Untuk Memahami Dinamika Sosial-Politik Di Indonesia”, dalam Jurnal Pemikiran Sosiologi Volume 1 No. 1, Mei 2012, Jogjakarta : Jurnal.ugm.ac.id, 2012.
2. Supriyanta, SH. MHum., “Demokratisasi Dalam Penegakan Hukum”, dalam Jurnal Wacana Hukum Volume VII , No. 1, April 2008, Surakarta : Wacana Hukum, 2008.
3. Dewi Pusposari, “Pendidikan Yang Demokratis Dalam Era Global” PS PBSI FKIP Universitas Jember, Jurnal Nasional Universitas Jember.
Skripsi :
1. Nurwinda Kartini, Skripsi: “Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi Dalam Proses Pembelajaran Agama Islam Kelas 8 SMPN 5 Salatiga Tahun Pelajaran 2019/2020”, Salatiga: IAIN, 2019.
Tesis :
1. Dasa Rochani, Tesis: “Pemenuhan Hak Pendidikan (Studi Terhadap Kebijakan Dan Pengaturan Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2004-2009)” , Yogyakarta: UII, 2009.
Internet :
1. https://rumahfilsafat.com/2012/07/21/nilai-nilai-dasar-demokrasi-sebuah-telaah-filosofis/
2. https://www.lintasberita.id/kampus-otoriter-kebebasan-berpendapat-dibungkam/
[1] A. Ubaedilah, Pendidikan Kewarga[negara]an (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani (Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2003), hlm. 66
[2] Ibid, hlm, 73.
[3] https://rumahfilsafat.com/2012/07/21/nilai-nilai-dasar-demokrasi-sebuah-telaah-filosofis/ (di akses pada 6 Juli 2021, Pukul 01.17 WIB)
[4] Heru Nugroho, “Demokrasi dan Demokratisasi : Sebuah Kerangka Konseptual Untuk Memahami Dinamika Sosial-Politik Di Indonesia”, dalam Jurnal Pemikiran Sosiologi Volume 1 No. 1, Mei 2012 (Jogjakarta : Jurnal.ugm.ac.id, 2012), hlm. 2.
[5] Supriyanta, SH. MHum., “Demokratisasi Dalam Penegakan Hukum”, dalam Jurnal Wacana Hukum Volume VII , No. 1, April 2008 (Surakarta : Wacana Hukum, 2008), hlm. 91.
[6] Ibid. hlm, 97.
[7] Ibid. hlm, 98.
[8] A. Ubaedilah, Pendidikan Kewarga[negara]an (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani (Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2003), hlm. 76
[9] Ibid. hlm, 77.
[10] Ibid. hlm, 77.
[11] Ibid. hlm, 78.
[12] Ibid. hlm, 78.
[13] Ibid. hlm, 79.
[14] Ibid. hlm, 80.
[15] Mansour Fakih dkk, Pendidikan Popular (Membangun Kesadaran Kritis) (Yogyakarta : Read Books, 2000), hal. 5.
[16] Ibid. hlm, 27.
[17] Dewi Pusposari, “Pendidikan Yang Demokratis Dalam Era Global” PS PBSI FKIP Universitas Jember, Seminar Nasional, hal. 1.
[18] Dasa Rochani, Tesis: “Pemenuhan Hak Pendidikan (Studi Terhadap Kebijakan Dan Pengaturan Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2004-2009)” (Yogyakarta: UII, 2009), Hal 59.
[19] Nurwinda Kartini, Skripsi: “Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi Dalam Proses Pembelajaran Agama Islam Kelas 8 SMPN 5 Salatiga Tahun Pelajaran 2019/2020” (Salatiga: IAIN, 2019), Hal. 39.
[20] https://www.lintasberita.id/kampus-otoriter-kebebasan-berpendapat-dibungkam/ (di akses pada, 8 Juli 2021, Pukul 22.23 WIB)

Komentar
Posting Komentar